Badan  Keuangan  Daerah  Kabupaten Siak  dibentuk   berdasarkan Peraturan Daerah Nomor  8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Siak Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut Badan Keuangan Daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang Keuangan dan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Keberadaan Badan Keuangan Daerah merupakan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Siak menciptakan pelayanan publik yang baik menuju pelayanan prima dalam rangka terwujudnya Tata Kepemerintahan yang baik atau Good Governance, sesuai dengan Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yakni "Terwujudnya Kabupaten Siak yang Amanah, Sejahtera dan Lestari dalam lingkungan masyarakat yang Agamis dan Budaya Melayu" dengan Misi " Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang amanah melalui penerapan E-Government" . Pelayanan Prima dapat dicapai antara lain melalui adanya komitmen yang besar dan koordinasi yang baik, maka Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak mengunakan Motto “PASTI” (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif)