Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan istilah PBB adalah jenis pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya pengenaan PBB ini karena kepemilikan hak, penguasaan, dan perolehan manfaat terhadap suatu tanah, bumi dan bangunan. Secara khusus, PBB P2 merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah. Merujuk pada peraturan perundang-undangan, PBB P2 ini dikenakan atas pemanfaatan tanah dan bangunan dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Link : https://qris.bankriaukepri.co.id/
Tata cara pembayaran Online : https://youtu.be/VEGxj2bFdF4SOP Pendaftaran SPPT PBB |
Preview |
SOP Penyelesaian Mutasi SPPT PBB |
Preview |
SOP PEMBETULAN SPPT PBB |
Preview |
PERDA PBB P2 |
Preview |